
Disney dan Universal Menggugat Midjourney atas Salinan Karakter yang Dihasilkan AI

Dua raksasa Hollywood, Disney dan Universal, menggugat Midjourney ke pengadilan atas tuduhan bahwa teknologi pembuatan gambar AI-nya mereplikasi karakter film ikonik mereka.
Gugatan yang diajukan di pengadilan federal California ini berfokus pada kemampuan Midjourney untuk menghasilkan gambar karakter seperti Darth Vader, Shrek, Buzz Lightyear, Yoda, Elsa dari Frozen, dan lainnya atas permintaan pengguna. Studio-studio tersebut berargumen bahwa alat ini secara efektif bertindak sebagai "mesin penyalinan massal," memungkinkan variasi tanpa batas dari karakter yang dilindungi hak cipta tanpa izin atau kompensasi kepada pemegang hak.
Salah satu tuduhan inti adalah bahwa Midjourney dengan sengaja memanfaatkan popularitas karakter-karakter ini untuk menarik pengguna dan mempromosikan layanannya, meskipun tidak menginvestasikan apa pun dalam penciptaan mereka. Disney dan Universal juga mengklaim bahwa Midjourney mengabaikan tuntutan mereka untuk membatasi kemampuan tersebut. Ini sangat kontras, mereka catat, dengan pengembang AI lainnya yang menerapkan langkah-langkah perlindungan seperti filter prompt dan pemeriksaan hak cipta.
Studio-studio tersebut menyatakan kekhawatiran yang meningkat atas rencana layanan pembuatan video Midjourney. Mereka percaya bahwa alat ini, yang saat ini dalam pelatihan, kemungkinan sudah menggunakan konten mereka dan dapat segera memungkinkan pembuatan video yang tidak sah yang menampilkan karakter-karakter mereka. Para penggugat menuntut sidang juri, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut jelas.
Gugatan ini menandai tantangan hukum besar pertama Hollywood terhadap pengembang AI generatif, meskipun sengketa serupa menjadi tren di seluruh industri. Raksasa media seperti The New York Times, kelompok penulis, dan label musik sebelumnya telah menggugat perusahaan-perusahaan seperti OpenAI (pencipta ChatGPT) dan Anthropic (pengembang Claude).