AS Pertimbangkan untuk Membalikkan Larangan TikTok
Vladislav Nikolaev
Pada tanggal 18 Januari, Mahkamah Agung AS menyetujui larangan terhadap TikTok, dan platform media sosial tersebut diblokir secara nasional pada tanggal 19. Hanya beberapa jam kemudian, Presiden Donald Trump mengumumkan niatnya untuk membalikkan larangan tersebut.
Trump menyatakan di platform media sosialnya bahwa ia akan mengeluarkan perintah eksekutif pada hari Senin untuk menunda penegakan larangan TikTok. Ia juga mengatakan bahwa ia akan membebaskan semua perusahaan yang membantu menghindari larangan tersebut dari tanggung jawab sebelum rilis perintah itu. Presiden mengungkapkan keinginannya agar ByteDance menjual 50% dari platform media sosial tersebut kepada perusahaan yang berbasis di AS, percaya bahwa ini akan menyelamatkan TikTok, menjaga agar tetap di tangan yang aman, dan memungkinkan untuk berkembang.
Perlu dicatat bahwa bersama dengan TikTok, AS juga memblokir editor video CapCut, platform sosial Lemon8, dan permainan kartu Marvel Snap, yang semuanya dimiliki oleh ByteDance.
Pembaruan: Aplikasi dan situs web TikTok sekarang sudah berfungsi kembali di AS.
